Nasib masyarakat muslim di Negeri Paman Sam masih juga tragis. Kali ini, sejumlah legislator dari Negara Bagian Tennessee tengah berupaya meloloskan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang akan memperketat batasan lebih luas terhadap masyarakat muslim. Berdasarkan RUU tersebut, praktek muslim terhadap sejumlah hukum syariah dianggap sebagai tindak kriminal. Sejumlah hukum syariah seperti jihad dan penentangan terhadap kezaliman dianggap sebagai bentuk nyata terorisme, karena itu setiap muslim yang mempraktekkan hukum tersebut layak disebut teroris dan harus ditindak tegas.
Terkait hal ini, Judd Matheny dan Bill Ketron anggota dewan perwakilan rakyat AS dari kubu Republik menyatakan, “Orang-orang yang dihukum berdasarkan UU tersebut akan dipenjara hingga 15 tahun. Karena tindakan mereka dianggap sebagai aksi pengkhianatan”. Kedua legislator AS itu beralasan, pihaknya khawatir hukum Islam akan mempengaruhi konstitusi AS.
Padahal berdasarkan amandemen pertama konstitusi AS dan sembilan amandemen lainnya yang dikenal sebagai Undang-Undang Hak Asasi Manusia AS (US Bill of Rights) kebebasan beragama dan penghormatan terhadap hak-hak pemeluk setiap agama diakui oleh negara. UU HAM AS itu menggariskan bahwa pemerintah dilarang mengabaikan hak-hak warganya berdasarkan latar belakang keagamaannya.
Namun demikian, untuk menghindar dari tudingan anti-Islam, kedua anggota kongres AS itu berdalih bahwa selama hukum syariah yang dipraktekkan bersifat damai, maka hal itu tidak termasuk dalam ketentuan RUU yang diusulkannya itu.
Karuan saja jika RUU anti-Islam itu berhasil disahkan, tentu masyarakat muslim AS bakal menghadapi tekanan yang lebih keras lagi dalam menjalankan praktek keagamaannya di negeri yang selama ini mengklaim dirinya sebagai pejuang hak asasi manusia dan kebebasan.
Meski gerakan anti-Islam dan Islamfobia telah lama tumbuh dan berkembang di Barat, namun dalam beberapa tahun terakhi ini gerakan tersebut makin mengemuka dan memiliki target yang lebih nyata dan bersifat jangka panjang. Pasca tragedi 11 September 2001, Barat terutama AS melancarkan kebijakan yang keras terhadap umat Islam lewat pelbagai aksi militer seperti invasi ke Afghanistan dan Irak.
Di samping itu, Barat juga melancarkan perang propaganda anti-Islam besar-besaran dan berusaha mengindektikkan Islam sebagai agama kekerasan dan pemeluknya sebagai teroris. Akumulasi dari semua gerakan anti-Islam ini tak lain adalah untuk menebar ketakutan terhadap Islam dan merusak citra agama ini, sebagai upaya untuk membendung berkobarnya kebangkitan Islam di berbagai belahan dunia.
sumber: konspirasi.com
1 Responses So Far:
Jika masuk dalam persekutuan dengan islam, berarti anda diharuskan menjadin teroris atas nama islam...?tugas anda dalam Al Quran ciptaan nabi cabul Muhammad, anda harus membunuh dan merampok harta kafir...itulah tugas utama anda untuk cahaya agama islam ciptaan iblis dari Goa Hira