Sepak bola Indonesia kemungkinan besar sedang memasuki periode yang paling kelam. Ketika kekuasaan otoritas sepak bola cenderung mampu menyelingkuhi semua aturan, ketika kekuasaan mutlak mampu mengendalikan pikiran, dan terutama tindakan, ketika itulah nilai-nilai universal olahraga, sportivitas dan kejujuran, dieksekusi di tiang gantungan. Mati!
Lebih dari satu abad lalu, John Emerich Edward Dalberg-Acton, sejarawan dan penulis Inggris, pada April 1887 mengirimkan surat kepada Uskup Mandell Creighton. Pemikir yang juga populer dengan nama Lord Acton itu mengecam kekuasaan Paus yang cenderung absolut, bahkan Paus sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik distigmakan tidak bisa berbuat salah. Dalam suratnya tersebut muncullah petikan yang hari-hari ini terngiang kembali saat gonjang-ganjing dalam persepakbolaan nasional: ”Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut korup pula secara mutlak!”
Sulit untuk tidak menduga bahwa kekuasaan absolut PSSI di bawah kepemimpinan Nurdin Halid tidak mengendalikan Komite Pemilihan (KP) untuk menjegal pencalonan George Toisutta dan Arifin Panigoro. Sedianya, dua tokoh sepak bola dari luar lingkaran dalam (
inner circle) PSSI itu akan maju sebagai kandidat ketua umum PSSI periode 2011- 2015. Namun, alih-alih menjunjung nilai-nilai sportivitas dan fair play, KP yang diisi oleh orang-orang dengan rekam jejak sepak bola yang amat terbatas justru menghantam sendi-sendi demokrasi dengan menggugurkan Toisutta dan Arifin.
Berlagak buta dan tuli terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang, terutama di luar lingkungan PSSI, KP bersikukuh hanya berpegang pada Statuta FIFA yang versi ratifikasinya sudah direkayasa untuk kepentingan
incumbent. Namun, memang sulit menanggungkan semua tragedi ini pada KP yang meski diisi orang-orang terhormat, kepekaannya terhadap krisis sepak bola begitu memprihatinkan. Mereka bekerja berdasarkan pedoman yang sudah diputarbalikkan maknanya dari standar Statuta FIFA.
Pemutarbalikan makna itu terutama pada Pasal 32 Ayat 4 tentang Syarat Anggota Komite Eksekutif yang berbunyi: ”
They shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of criminal offence”. Dalam bahasa Indonesia, ayat ini berbunyi: ”Mereka telah aktif dalam sepak bola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana”. Dalam pedoman yang diratifikasi PSSI (Pasal 35 Ayat 4), dua syarat dasar ini kemudian direkayasa menjadi: ”Telah aktif dalam kegiatan sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun”. Lebih menyedihkan, pasal ini masih ditambah lagi dengan: ”di lingkungan PSSI”, yang kemudian menjadi senjata untuk menggugurkan Toisutta dan Arifin.
Akan halnya makna ”tidak pernah dinyatakan bersalah sebelumnya dalam tindak pidana”, dipelintir menjadi ”tidak pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal pada saat kongres”!
Pasal ini sangat boleh jadi dibuat sedemikian rupa untuk melindungi Nurdin Halid yang pernah menjadi narapidana untuk kasus korupsi.
Bagi orang awam, sulit untuk bisa mengerti bagaimana mungkin FIFA sebagai organisasi tertinggi sepak bola dunia bisa meloloskan ratifikasi yang penuh rekayasa tersebut. Namun, melihat betapa berkuasanya (
absolute power) federasi, konfederasi, dan FIFA dalam kaitan organisasi sepak bola dunia, ”perselingkuhan” seperti ini sangat mungkin terjadi. Sudah menjadi rahasia umum, antara federasi (PSSI), konfederasi (AFC), dan FIFA terjalin semacam
simbiosis mutualisme untuk saling melindungi kepentingan. Yang paling gamblang barangkali soal dukung-mendukung dalam pemilihan komite eksekutif. Pertukaran (
trade off) dukungan dan suara dalam kaitan ini sangat mungkin dan lumrah di kalangan mereka.
Kekuasaan mutlak organisasi sepak bola yang melindungi dirinya dengan statuta inilah yang kemudian menjadi bibit dari segala kekisruhan sepak bola yang belakangan ini terjadi di Indonesia. Seperti kata Profesor Tjipta Lesmana, pakar komunikasi politik, FIFA seperti ”yang mahakuasa” dalam mengendalikan sepak bola dunia. Mereka punya kekuasaan mutlak sampai-sampai negara atau pemerintah dilarang untuk melakukan intervensi, betapapun karut-marutnya federasi sepak bola di negara tersebut.
Oleh sebab itu, sangat melegakan menyimak respons pemerintah dan KONI-KOI dalam menyikapi kemelut PSSI. Keberanian Menpora Andi Mallarangeng dan Ketua Umum KONI Rita Subowo ”menghardik” PSSI harus mendapat dukungan penuh dari pemangku kepentingan sepak bola. Dalam salah satu pernyataannya, Menpora bahkan tegas menyatakan, selama masih ada akhiran ”I”, yang berarti ”Indonesia” dalam ”PSSI”, tetap harus tunduk pada undang-undang Indonesia. Menpora tentu saja merujuk pada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Tahun 2005. UU ini jelas-jelas mengatakan bahwa pemerintah punya kewenangan untuk mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan olahraga secara nasional.
Artinya, seperti kata Menpora, PSSI yang selalu berlindung pada Statuta FIFA pun harus tunduk pada undang-undang karena organisasi ini berdiri, berada, dan berkegiatan di bumi Indonesia, bukan di ”negara FIFA”. Dalam konteks kekuasaan mutlak FIFA, Menpora dan KONI-KOI sudah berani mendobrak barikade Statuta FIFA yang sangat absurd dalam konteks karut-marut PSSI.
Seperti Lord Acton yang berani menentang kekuasaan mutlak Paus, seharusnyalah kita yang lebih maju lebih dari satu abad dengan peradaban yang lebih modern dan demokratis juga berani mengambil sikap-sikap menentang tirani kekuasaan absolut PSSI dan FIFA. Tampaknya ancaman sanksi FIFA terhadap intervensi pemerintah juga diabaikan saja karena bagaimanapun undang-undang negaralah yang mengatur hajat hidup orang Indonesia, bukan Statuta FIFA!
sumber