Sunday, April 13, 2025

Jika Menjadi Muslim adalah Penjahat?

Nasib masyarakat muslim di Negeri Paman Sam masih juga tragis. Kali ini, sejumlah legislator dari Negara Bagian Tennessee tengah berupaya meloloskan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang akan memperketat batasan lebih luas terhadap masyarakat muslim. Berdasarkan RUU tersebut, praktek muslim terhadap sejumlah hukum syariah dianggap sebagai tindak kriminal.

Ron Mueck | Pematung Hyperrealist Yang Menakjubkan

Ron Mueck adalah pematung hiper-realis asal Australia yg bekerja di UK. Patung yang luar biasa menakutkan, mengerikan, bintik-bintik kulit dan proporsional, tokoh raksasa, telah menghiasi Millennium Dome serta ruang tamu Charles Saatchi untuk beberapa tahun lalu. Akan adil untuk mengatakan, Mueck adalah salah satu seniman kontemporer terkemuka hari ini.

Hajar Aswad, Batu Paling Tenar Sejagad

Batu adalah elemen alam yang keberadaannya seringkali diabaikan. Namun, batu bisa jadi sangat menarik. Baik dari sisi keindahannya, nilainya yang berharga, atau fungsinya yang integral dengan kehidupan manusia -- yang menggunakannya untuk mendirikan bangunan atau alat. Tak sekedar itu, batu juga bisa berkaitan dengan sejarah dan sisi spiritual manusia. Setidaknya ada enam batu yang memiliki kisah tersendiri.

Radikalisme, Fanatisme dan Kekerasan

Sejak peristiwa 9/11 yang hingga saat ini banyak diragukan sebagai aksi tunggal kelompok Al-Qaeda, di seluruh dunia dan khususnya di dunia Islam berkembang istilah radikalisasi agama yang dianggap sebagai penyebab menjamurnya terorisme. Meski berbagai media massa barat telah menyepakati untuk mempropagandakan Al-Qaeda sebagai musuh bersama umat manusia, namun terasa banyak kejanggalan dimana dalam periode tertentu akhirnya apa yg dipropagandakan sebagai musuh bersama itu ternyata sangatlah lemah baik dari sisi kemampuan maupun teknologi sehingga nyaris mustahil sebagai agen tunggal pelaku tindak terorisme di berbagai belahan dunia.

“Bus Force One” Obama : untuk menjelajah pedalaman Amerika.

Menurut informasi bus tersebut dengan sandi 'Stagecoach' ada juga yang menyebut ‘Bus Force One’ ataupun 'Ground Force One'. Body bus atau karoseri dibuat oleh perusahaan ‘Prevost’ Kanada sedangkan interiornya digarap oleh ‘Hemphill Brothers Co’ yang berlokasi di Nashville, Tennesse. Biaya pembutan bus tersebut mencapai $ 1,1 juta USD tapi harus dikalikan dua karena sekaligus memesan dua bus. Hemphil Brothers Co, selama ini dikenal juga membuat bus safari untuk artis-artis seperti Beyonce dan Aerosmith.

Aturan Pembekuan & Pembubaran Ormas 0

Binyo Wayang | 00.41 |

Pemerintah sebenarnya sudah lama memiliki peraturan organik menjalankan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pembekuan dan pembubaran organisasi massa.

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kementerian Dalam Negeri, Mayor Jenderal (purnawirawan) Tanri Bali Lamo, menjelaskan kepada VIVAnews, bahwa ada PP Nomor 18 Tahun 1986 untuk menjalankan UU Ormas.

Tanri mengatakan, ormas-ormas itu memang dibina pemerintah. Ormas tingkat nasional dibina oleh Menteri Dalam Negeri, tingkat provinsi oleh Gubernur, kota  oleh Walikota dan kabupaten oleh Bupati. "Kalau ormas mengganggu ketertiban umum, suku, ras, dan sebagainya memang dapat dibubarkan," katanya.
Aturan itu terdapat dalam pasal 18 PP tersebut. Namun, pembekuan atau pembubaran tidak bisa serta merta dilakukan. Tahap pertama, jika terjadi syarat untuk pembekuan atau pembubaran, Pemerintah mengeluarkan teguran dulu yang berlaku sampai 10 hari.

"Kalau masih tidak memperbaiki diri, nanti diberi teguran kedua yang juga 10 hari berlaku," katanya. "Kalau tidak berubah juga, dibekukan," katanya.

Pembekuan itu didasarkan saran dari pihak terkait. Untuk Mendagri, minta pendapat Mahkamah Agung.

Karena itu, kata Tanri, Menteri Dalam Negeri dalam memberi teguran harus ada bukti kerusuhan dilakukan organisasi tersebut. Kalau tindakan orang perorang, dilakukan penindakan oleh penegak hukum.

"Jadi memang benar apa yang disampaikan Presiden," kata Tanri, "bahwa ormas bisa dibubarkan."

Berikut isi aturan Tata Cara Pembekuan dan Pembubaran:
Pasal 18:

(1) Organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah Pusat dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara, dapat dibekukan kepengurusannya.

(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi yang bersangkutan.

Pasal 19

Kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi :
a.menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
b. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
c.merongrong kewibawaan dan/atau mendiskreditkan Pemerintah;
d.menghambat pelaksanaan program pembangunan;
e.kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.

Pasal 20
Bantuan dari pihak asing yang harus mendapat persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi bantuan :
a.keuangan;
b.peralatan;
c.tenaga;
d.fasilitas.

sumber: • VIVAnews

Related Post



0 Responses So Far:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Obrolan Warung Kopi Copyright © 2011 This Blog is Created by Binyo Wayang Home | RSS Feed | Comment RSS