Kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, diduga dilakukan sebuah organisasi kemasyarakatan. Aparat diminta segera menindak ormas tersebut dan pemerintah segera membubarkannya. Persoalan apakah ormas itu bersalah atau tidak, biar pengadilan yang berbicara.
"Segera ditindak, ditangkap dan adili dan ormasnya dibubarin. Jangan lihat benar salah dulu, kalau ormas mau bela diri kan bisa di pengadilan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, saat dihubungi detikcom, Senin (7/2/2011).
Menurut mantan anggota Wantimpres ini, bernegara hukum juga harus memberikan kesempatan hukum itu berjalan. Dalam mekanisme hukum itu ada proses pendidikan yang akan memberi arah kemudian kepada perkembangan hukum selanjutnya.
"Nggak usah berpikir undang-undangnya sudah lengkap atau belum. Nanti mau nangkep penjahat, karena undang-undangnya belum ada, masa mau buat dulu. Hukum harus dibuat berjalan dengan segala mekanismenya," kata profesor ini.
Jimly juga mengatakan, adanya jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul dalam konstitusi ada syaratnya, yakni hanya untuk organisasi yang damai (peaceful association). "Asosiasi yang orientasinya kekerasan tidak boleh dilindungi," kata dia.
Dia menambahkan, dalam menuntut pelaku kekerasan, Kejaksaan sebagai alat negara jangan dulu memikirkan menang kalah di pengadilan. "Presumption of innocence milik hakim di pengadilan. Kalau jaksa itu presumption of innocence," kata Jimly.
sumber: detikcom
0 Responses So Far: