Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, melarang semua masjid di kota setempat menggunakan pengeras suara untuk melantunkan ayat-ayat suci Alquran atau bertadarus selama bulan Ramadhan.
“Namun, larangan ini tidak berlaku selama 24 jam penuh. Pengurus masjid atau takmir tetap diperkenankan membunyikan pengeras suara menjelang sahur, saat adzan, salat lima waktu, hingga pukul 23.00 WIB,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Bambang Subanto, Selasa (26/7/2011).
Menurut dia, larangan ini sedang dibahas untuk dijadikan sebagai Peraturan Wali Kota Madiun. Rencananya aturan ini akan dikeluarkan sebelum puasa dan dibagikan kepada pengurus masjid.
“Pembentukkan perwalinya masih dalam proses pembuatan. Rencananya sebelum puasa yakni sekitar dua hari mendatang, perwali tersebut telah jadi dan siap disosialisasikan,” kata Bambang.
Pelarangan penggunaan pengeras suara di atas pukul 23.00 WIB tersebut agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat saat beristirahat. Selain itu, juga untuk menghormati masyarakat lain di sekitar masjid yang non-muslim.
sumber: MADIUN | SURYA Online
0 Responses So Far: